Izin Trayek di Dinas Perhubungan Kota Dumai meliputi sebagai berikut;
Definisi :
- Izin trayek adalah izin untuk mengangkut orang dengan mobil bus dan atau mobil penumpang umum pada jaringan trayek.
- Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal.
- Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan umum
Persyaratan :
- Copy KTP;
- Copy Surat Izin Usaha Angkutan;
- Copy STNK;
- Copy Buku Uji;
- Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek;
- Pernyataan Penggabungan PO;
- Surat keterangan memilik penyimpanan kendaraan bermotor;
- Rekomendasi / persetujuan dari Kantor Perhubungan.